New York larang toko pamerkan rokok

walikota new york michael bloomberg memberi usul agar toko-toko di kota itu tidak memajang rokok.

usulan yang tujuannya memangkas aktivitas merokok tersebut, bila benar terjadi, menurutnya, hendak menjadi dan pertama selama amerika serikat.

bloomberg berencana menjadi indikasi dua rancangan undang-undang kepada dewan kota yang mengusulkan agar toko menyimapn rokok selama laci, dibalik tirai, ataupun dalam tujuan tersembunyi lainnya.

bloomberg yang juga mantan perokok itu sebelumnya telah menggarap larangan merokok dalam ada besar kantor, restoran, bar, taman, serta pantai untuk memperbaiki kesehatan pada kota big apple itu.

undang-undang ini mau melindungi penduduk new york, terlebih pemuda dan gampang terpengaruh, dibandingkan produk tembakau, katanya, semisal yang dikutip dari reuters.

memajang rokok berarti menungkapkan merokok sebagai aktivitas normal juga mengundang pemuda agar mencoba tembakau. tersebut bukan aktivitas normal, lanjutnya.

meskipun begitu, toko ingin masih diperbolehkan untuk mengiklankan juga memamerkan harga rokok. produk tembakau hanya boleh terlihat ketika penjualan serta saat isi ulang barang dagangan.

saat ini, berdasarkan undang-undang federal dan negara, rokok cuma bisa diakses oleh kasir. pada pilihan kota pada as, rokok umumnya ditaruh dalam belakang kasir.

ruu itu dan memberi usul untuk menyerahkan penalti selama bualan menjual terserah rokok selundupan daripada negara pihak dan rendah pajak tembakau, yang berdasarkan bloomberg berakibat pada penurunan pendapatan negara daripada pajak sebesar 30 juta dolar as.

toko serta dilarang menyerahkan kupon ataupun diskon dalam tembakau.

aliansi industri makanan dibandingkan negara bagian new york menyatakan uu itu tidak berguna dan berpotensi memberatkan penjual.

saya bukan pendukung rokok. saya pendukung retailer berlisensi supaya mengedepankan pilihan legal untuk bisa beraktivitas tanpa banyak campur tangan pemerintah, kata michael rosen, wakil presiden urusan pemerintahan aliansi tersebut.

Informasi Lainnya: